Lebong,  Kupasbengkulu.com – Terhitung hari ini, ada 19 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum mengisi blangko PUPNS. PAdahal itu  kebijakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

Akibatnya, 19 PNS itu terancam kehilangan Nomor Induk Pegawai (NIP). Ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Guntur.

“Batas akhir pengisian blangko tersebut pada tanggal 31 Desember lalu. Tapi masih ada juga PNS kita yang belum mengisi blangko. Jadi konsekuensinya, 19 orang yang belum mengisi terancam kehilangan NIP, meskipun sudah kita surati”, jelas  Guntur.

Walaupun ironi, pihak BKD masih meminta perpanjangan waktu ke BKN. Jika akhir Februari 2016 ini yang bersangkutan belum mengisi blangko, maka BKD tidak bisa membantu lebih jauh.

“Jadi sudah kita surati, kita peringatkan. Bahkan kita juga sudah meminta perpanjangan waktu ke BKN. Kalau masih tidak ada inisiatif dari yang bersangkutan, kita juga tidak bisa berbuat banyak,” tegas  Guntur.(spi)