PH korban kecewa, Kasus Novel dihentikan.

PH korban kecewa, kasus Novel dihentikan.

Bengkulu, Kupasbengkulu.com –Diberhentikannya kasus penganiayaan yang dilakukan Novel Baswedan, penasehat hukum korban, Yuliswan SH menilai Kejaksaan Agung tidak mempunyai alasan yang cukup kuat.

Terdapat dua alasan penghentian kasus Novel. Pertama Kejagung menilai alat bukti yang kurang kuat dan yang kedua kasus dianggap sudah daluarsa.

“Kalau sudah masuk proses penuntutan, itu tidak ada daluarsa. Jaksa berpendapat,  daluarsa itu bertentangan dengan apa yang dikatakan pihak pengadilan. Soal bukti tidak kuat, itu dibuktikan di pengadilan” jelas Yuliswan, saat ditemui di PN Bengkulu (Senin 22/2/2016)

Yuliswan berharap, pihak Kejari Bengkulu agar tidak takut di intervensi, bertindak adil dalam menyikapi kasus ini. Biarkan di uji dipengadilan saja.  “Silahkan mereka ajukan kepengadilan, untuk diuji. Sudah daluarsa atau tidak, begitu halnya dengan alat bukti.  Biar hakim yang memutuskan” tegasnya.

Keputusan penghentian kasus Novel jelas Yuliswan, akan menjadi catatan buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Nantinya akan banyak  orang meminta deponir demi kepentingan umum dan segala macam.  Kalau ada yang ditetapkan JPU melalui penyidikan. KPK akan meminta deponering, karena alasan kepentingan umum, orang tersebut dibutuhkan negara, sementara untuk kasus Novel, kepentingan umum yang mana? Sementara disini ada korban, banyak,  pelaku sudah jelas” paparnya.

Ade H. Perkasa