kupasbengkulu.com, Bengkulu Selatan-Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan dirombak total. Beberapa Dinas akan dihapuskan seperti Dinas Perhubungan .

Dari keterangan Kasubag Kelembagaan Suwito berdasarka Peraturan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka terdapat beberapa perubahan dan penyesuaian terhadap Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota sehingga perlu dilakukannya perubahan yaiutu DIshub yang akan digabungkan dengan Badan Lingkungan Hidup.

“Perangkat daerah ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik daerah atau yang disebut dengan variabel faktor umum yang terdiri dari variabel jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah APBD dan jumlah wilayah bawahan. Sedangkan kriteria variabel faktor teknis meliputi unsur-unsur substansi masing-masing urusan, ketersediaan SDM, sarana prasarana penunjang tugas, luas cakupan tugas dan beban kerja,”ungkapnya.

“Selain perubahan nama, beberapa nama instansi yang sebelumnya Kantor atau Badan akan diubang menjadi Dinas, seperti Kantor Lingkungan Hidup yang akan menjadi Dinas Lingkungan Hidup”paparnya.(ade)