Lebong, kupasbengkulu.com, – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tubei terhadap sembilan terdakwa kasus pembakaran Mapolsek Rimbo Pengadang menuai ‘protes’ dari penasehat hukum terdakwa Fitriyansyah.

Penasehat hukum Wawan Ersanovi mengatakan, selain sembilan kliennya tersebut, masih ada pelaku lain yang belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Wawan meminta agar pihak penegak hukum mengungkap dan menangkap adanya tersangka lain yang ikut serta dalam kasus tersebut. “Soal keadilan terhadap klien kami, pihak kepolisian harus mengungkap dan menangkap tersangka lain yang ikut, serta agar dapat diadili,” kata Wawan.

Penulis : Rendra Sutanto