Jpeg

Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com –  Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud mengatakan perusahan perkebunan sawit milik PT Bengkulu Sinar Lestari (BSL) di Desa Sulau Kecamatan Kedurang Illegal. Karena tidak memiliki lahan inti sebagai salah satu syarat membuka perkebunan.

“Perusahaan harus secepatnya menyiapkan lahan inti kalau tidak berarti perusahan ini illegal, “ kata Dirwan saat mengunjungi perusahan tersebut, pada Rabu (16/03/2016).

Ia mengatakan pihaknya masih memberi toleransi untuk tidak ditutup karena mempertimbangkan masyarakat yang kerja ditempat tersebut.

Teguran ini di berikan karena PT tersebut tidak mempunyai lahan sendiri padahal syarat pendirian pabrik sawit harus ada lahan inti minimal 2000 hektar.

Pada kunjungan itu juga,  Dirwan melihat banyak hal ganjil salah satunya tempat pembuangan limbah pabrik, yang terkesan ditutup-tutupi pihak perusahaan.

“Perusahaan harus bermitra dan jangan sampai rakyat ditelantarkan, perusahaan juga jangan asal memecat karyawan dan pihak pabrik harus segera melapor jumlah tenaga kerja saat ini di kantor ketenaga kerjaan,” pungkas dirwan. (ade)