Hijazie

Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi menegaskan bahwa Lurah, Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Camat wajib bertempat tinggal diwilayah kerjanya masing-masing. Bahkan, Hijazi menegaskan bahwa aturan tersebut akan segera disebarkan lewat surat edaran.

Hijazi menambahkan, bahwa perintah ini wajib dipatuhi tanpa alasan. Apalagi, guru, Lurah dan Camat yang ditempatkan diwilayah Lembak, selalu menjadikan alasan keamanan sebagai kambing hitam.

“Tidak ada lagi alasan kedepannya, justru itu akan menambah stigma buruk tentang wilayah Lembak,” lanjut Hijazi.

Selain itu, perintah ini juga wajib diikuti tanpa terkecuali. Hijazi bahkan menegaskan, lurah atau camat yang tidak berkenan dapat mengajukan pengunduran diri.

“Kalau tidak mau, atau menolak, silahkan mengundurkan diri,” tegasnya.

Penulis : Adhyra Irianto