Tuak yang berhasil diamankan aparat kepolisian Bengkulu Selatan.

Tuak yang berhasil diamankan aparat kepolisian Bengkulu Selatan.

Bengkulu Selatan, Kupasbengkulu.com– Di Kelurahan Pasar Mulya ada laki TR (26) dan bininya Ki (23) tertangkap tangan, Selasa pukul 16: 00 WIB karena jual Tuak.

Tindakan yang dilakukan Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH melalui Kapolsek Manna Kota, AKP A. Lumban Raja,  didampingi Kanit Reskrim Iptu Rasi Ginting   mengatakan,  penangikapan itu atas informasi dari warga sekitar, karena suami isteri ini telah meresahkan masyarakat setempat,  dengan menjual tuak ditepat kontrakan, Selasa (12/04/2016).

Dalam tangkapan itu, telah disita 12 derijen tuak, 1 Baskom besar yang berisi penuh tuak. Total seluruhnya sekitar 70 liter tuak yang disita, yang diambil dari daerah Kabupaten Seluma.

“Akibat perbuatan itu, mereka hanya disuruh membuat surat pernyataan, agar tidak menjual tuak lagi. Apabila itu terjadi lagi, akan siap di pidanakan,” jelas Kanit.(ade)