sosialisasi UPTD Pasar Pagar Dewa

sosialisasi UPTD Pasar Pagar Dewa

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dinas Koperasi Kota Bengkulu, UPTD Pasar Pagar Dewa, Satpol, pihak kepolisian serta pedagang memaksa Koperasi Bangun Wijaya keluar dari Pasar Pagar Dewa.

Perintah ini dilakukan menyusul habisnya kontrak pengelolaan pasar oleh koperasi itu dan selalu merugi tidak berkontribusi terhadap PAD.

Kepala dinas UKM dan Koperasi Kota Bengkulu, Eddyson saat di depan pedagang mengatakan, jangan membayar retribusi yang dikutip oleh koperasi tersebut. Saat ini yang melakukan pungutan retribusi adalah pihak UPTD Pasar Pagar Dewa.

Pasar Pagar Dewa terbentuk dari tahun 2003 mendapatkan dana bergulir pinjaman dari kementerian koperasi sebesar 3 milyar untuk membangun kios dan awningnya

“Setiap kita meminta laporan pertanggungjawaban, pihak koperasi ini selalu rugi, padahal saat ini pasar sudah dikelola oleh pihak UPTD 1 bulannya bisa mendapat sekitar Rp 35 juta,” jelas Eddyson

Hal ini harus dipertanyakan kepihak koperasi bangun wijaya

“Utang Rp 3 miliar sampai saat ini belum sama sekali diangsur oleh pihak Bangun Wijaya padahal selama pengelolaan pasar ini, pedagang dipungut retribusinya dan kios yang yang ditempati pedagang ditarik biaya penggunaannya kisaran Rp 30 juta per pedagangnya,” demikian Eddyson.(cr3)