Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com-Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kabupaten Rejang LebongĀ segera memanggil pemilik supermarket yang menjual roti kadaluarsa.
Ini berkaitan hasil penemuan roti kadaluarsa dalam inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan BPOM Bengkulu. Kasi Perlindungan Konsumen, Nahwan menegaskan, pemanggilan itu dilakukan, agar pemilik supermarket tidak melakukan hal serupa lagi.
“Kita akan lakukan pembinaan terhadap mereka,” tegasĀ Nahwan, Jumat (17/6/2016).
Diskopukmperindag Kabupaten Rejang Lebong telah melakukan penelusuran terhadap roti kadaluarsa tersebut, dan diketahui, asal dari roti itu produksi Kota Palembang, Sumatera Selatan.
“Karena, supermarket tersebut adalah Waralaba dan pusatnya berada di Kota Palembang,” lanjutnya.
Pihaknya meminta distributor roti untuk segera melakukan penarikan, jangan sampai roti yang mereka produksi masih dijual, setelah melewati tanggal kadaluarsanya. (vai)