Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Pedagang di Kabupaten Rejang Lebong dilarang untuk menjual lem jenis Aibon dan obat batuk merek Komix pada anak-anak dan remaja. Larangan ini dilakukan dalam rangka perang terhadap narkotika dan bahan adiktif lainnya di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag) Rejang Lebong, Suhandak, membenarkan hal tersebut. Menurutnya kedua barang ini sering disalahgunakan oleh anak-anak dan remaja.
“Benar, karena sering disalahgunakan untuk mabuk-mabukan, di tempat umum pula, makanya kita terapkan larangan itu,” kata Suhandak.
Suhandak menegaskan bahwa larangan tersebut hanya diterapkan pada anak-anak dan remaja. Hal itu bukan berarti bahwa penjualan kedua barang tersebut dilarang.
“Lebih selektif menjualnya, karena dampaknya sangat buruk kalau tidak digunakan dengan semestinya,” lanjut Suhandak.
Suhandak juga berharap orang tua dapat lebih waspada dalam menjaga anak-anaknya agar tidak membeli barang tersebut. Ia juga menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menindaklanjuti untuk merancang regulasi terkait penjualan barang tersebut. (vai)