Istimewa

Istimewa

Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Masih ingat kasus penangkapan seorang dokter di Rejang lebong yang terlibat kepemilikan dan mengonsumsi narkotika, beberapa waktu yang lalu. Ternyata, kasus yang menyeret dr Khairul tersebut dianggap bukan urusan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ditanyakan masalah keterkaitan dr Khairul, pengurus IDI Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa hal tersebut adalah kewajiban dari pengurus IDI di kabupaten masing-masing. Namun, anehnya pengurus IDI Rejang lebong menyatakan bahwa hal itu adalah urusan dari aparat hukum, sebab profesi dokter dan keterlibatan peredaran narkotika adalah dua hal yang berbeda.

Ketua IDI Provinsi Bengkulu, dr Samiri menyatakan bahwa persoalan diluar kode etik dokter adalah tanggung jawab dari pengurus setiap kabupaten. Hal itu dikatakannya pada hari Sabtu (12/3/2016) usai melantik pengurus IDI Rejang Lebong teranyar.

“IDI daerah setempat berhak menegur oknum tersebut. Kebetulan, yang punya kewenangan adalah ketua IDI daerah, kalau di Provinsi kita tidak ada anggota,” jelas Samiri.

Samiri juga menambahkan bahwa pelanggaran tersebut, akan dilanjutkan ke Mahkamah Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang selanjutnya akan memberikan sanksi. Namun, apabila urusannya adalah urusan hukum, akan dilanjutkan ke proses hukum.

Sementara itu, Ketua IDI Rejang Lebong, dr Adi Cahya Kumara, memiliki pendapat berbeda. Ia menyatakan bahwa kasus tersebut adalah kewenangan dari aparat penegak hukum.

“Menurut saya kasus ini juga bisa menimpa anggota DPRD, atau pejabat lain, dan itu adalah masalah pribadi bukan profesi atau institusi. Lain halnya bila yang bersangkutan terlibat dalam kasus malpraktik maka kode etik kedokterannya bisa kita proses dengan berkoordinasi dengan pihak IDI provinsi,” pungkasnya.

Penulis : Adhyra Irianto