Rapat penentuan UMK

kupasbengkulu.com, Bengkulu Tengah – Rapat dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkulu Tengah (Benteng), Senin (14/12) di aula Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Benteng belum menemui kesepakatan. Karena di dalam rapat penentuan UMK tersebut, tidak dihadiri oleh pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) atau pihak pengusaha.

“Ketidakhadiran pihak yang terkait ini menjadi pertanyaan pihak kami, hal ini membuat para anggota SPSI yang hadir sangat kecewa. Untuk usulan UMK Benteng ini sudah terlambat dan jatuh tempo, seharusnya pada bulan November yang lalu sudah di usulkan untuk UMK Benteng ini ke provinsi. Kini justru kesepakatan untuk mengusulkan UMK molor lagi, padahal kami (SPSI Benteng,red) sudah memberitahukan bahwa UMK sudah disepakati oleh pihak pemerintah setempat, kepada seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan yang ada di kabupaten ini,” ungkap anggota SPSI Benteng, Edi kepada kupasbengkulu.com.

Hal ini tidak bisa dibayangkan, ujar Edi, jika pada tahun 2016 UMK Benteng tidak ada perubahan, dan semua tenaga kerja yang ada di perusahaan masih mendapatkan Upah Minimum Regional ( UMR ) Provinsi Bengkulu, maka pihak SPSI tidak bertanggung jawab kalau para buruh yang ada di kabupaten ini turun ke jalan untuk menuntut UMK yang belum terealisasi tersebut.

Dijelaskan anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Edi, bahwa pada rapat pertama beberapa hari lalu semua pihak hadir dalam menentukan UMK. Tapi sayangnya pada rapat kedua yang dilakukan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja kabupaten ini pihak pengusaha tidak hadir sehingga belum disepakti soal UMK.

Dalam rapat menentukan UMK ini dihadiri Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkulu Tengah, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI ) serta Anggota Dewan Pengupahan Benteng, dan juga hadir akademisi dari Fakultas Ekonomi, Universitas Bengkulu.(adk)