pelaku pencurian emas diringkus polisi

pelaku pencurian emas diringkus polisi

Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Pelaku pencurian emas 115 gram dan uang tunai Rp 9.300.000 milik Saniati, warga Kelurahan Dwitunggal, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong akhirnya diringkus.

Pelaku yakni AH (18) – Abdul Hakim- warga Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, serta JS (30) Joko Sutrisno- diringkus dikediaman masing-masing pada hari Jumat (26/2/2016).

Kronologis penangkapan, awalnya petugas mencurigai bahwa pelaku sangat hapal letak barang-barang korban. Tanpa banyak kerusakan, pelaku bisa mengetahui lokasi penyimpanan emas dan uang tunai milik korban.

Dari fakta itu, petugas menduga adanya keterlibatan orang terdekat korban. Kecurigaan bertambah, ketika JS diketahui mengembalikan barang-barang yang dicuri tersebut.

“AH yang diringkus duluan mengakui bahwa JS adalah penadah barang curian tersebut. Keterlibatan JS ditambah lagi dengan adanya transfer Dari AH ke JS sebesar Rp 9.300.000,” kata Kabag Ops Polres Rejang Lebong, Kompol Rudi S pada kupasbengkulu.com.

Rudi menambahkan, JS mengembalikan barang curian tersebut ditujukan untuk menutupi perbuatannya, sehingga terlihat berjasa didepan mertuanya. Namun, fakta yang ditemukan Polres Rejang Lebong justru menyatakan bahwa JS adalah otak dari kejadian ini.
“Ini adalah pencurian terencana, dan JS kami yakini sebagai dalang dibaliknya, sementara itu hubungan antara JS dan AH masih kita dalami,” tutup Rudi.

Penulis : Adhyra Irianto