kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Ri (20), pemuda asal Kabupaten Kepahiang, diringkus jajaran Polres Rejang Lebong, Selasa (29/12/2015) setelah sehari sebelumnya dilaporkan membawa kabur seorang remaja putri (17) warga Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong selama tiga hari terakhir.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto melalui Kasat Reskrim, AKP Chusnul Qomar pada kupasbengkulu.com, Selasa (29/12/2015).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga kuat sudah menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Tepatnya, kejadian itu terjadi di sebuah kebun kopi, kawasan Kabupaten Kepahiang. Hal itu bahkan membuat korban menjadi trauma, sehingga belum bisa diambil keterangan.

“Meskipun begitu, kita tetap menunggu hasil visum korban untuk memastikannya,” ungkap Chusnul.

Kronologis penangkapan, bermula ketika petugas mendapat informasi bahwa korban dan pelaku sedang berada di kediaman pelaku di Kepahiang. Kesempatan tersebut dimanfaatkan dengan baik dengan cara menyatroni kediaman pelaku. Hasilnya, pelaku berhasil diringkus dan korban dibawa pulang.

“Pelaku dijerat Uu no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan,” pungkas Chusnul. (vai)