Lebong, kupasbengkulu.com – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk tetap mempertahankan kedaulatan wilayahnya sepertinya tidak bisa dianggap main-main. Pasalnya, dalam masa Yudisial Review yang hanya tinggal 2 bulan lagi, Pemkab Lebong sudah mengupayakan dengan mengirimkan surat peninjauan kembali atas Permendagri nomor 20 tahun 2015.

Ditemui disela-sela pekerjaannya, Setda Lebong Mirwan Effendi mengaku tetap optimis Kecamatan Padang Bano akan tetap masuk dalam kedaulatan wilayah Kabupaten Lebong. Setda menganggap adanya kejanggalan terhadap Permen yang dikeluarkan oleh Menteri dalam negeri yang menetapkan batas wilayah Padang Bano masuk ke dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

“Permendagri nomor 20 tahun 2015 itukan bertentangan dengan Undang undang nomor 39 tahun 2003 tentang tentang pembentukan kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu. Jadi ada Hukum lebih tinggi yang di abaikan, untuk itu kita tetap optimis,” kata Mirwan.

Selain itu, Mirwan juga menyampaikan Pemkab akan tetap menunggu proses dari kemendagri terkait surat peninjauan kembali yang sudah dikirimkan oleh Pemkab Lebong untuk langkah apa yang akan diambil oleh Pemerintah selanjutnya.

“Kita masih menunggu dari bagian pemerintah yang terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” singkat Mirwan.(spi)