
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dua tersangka narkoba berinisial, BR (38) dan MY (52) diringkus anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, Senin (23/02/2015) sekitar pukul 18.04 WIB, karena diduga membawa sabu senilai hingga Rp 157,8 juta.
Keduanya diringkus secara terpisah oleh BNN dan di hari yang sama, BR diringkus di kediamannya di Jalan Salak Kota Bengkulu. Dari tangannya anggota BNN berhasil mengamankan 143 paket sabu sudah dikemas, sabu kristal seberat 23,6 gram, ekstasi 71 butir, satu pucuk senjata api revolver berikut 2 butir peluru kaliber 38.
Kemudian ditemukan juga alat timbangan digital, alat pres plastik, dua buku rekap transaksi dan ratusan bungkus kemasan sabu. Lalu Dua unit hp serta alat isap seperti bong.
Sama hal dengan BR, MY juga diringkus di kediamannya di Jalan RE Martadinata Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Dari tangannya anggota BNN berhasil menyita tujuh paket sabu seharga Rp 700 ribu per paket, enam paket sabu seharga Rp 500 ribu per paket, empat paket sabu seharga Rp 350 ribu, serta satu paket sisa sabu dipakai tersangka senilai Rp 300 ribu.
Kemudian petugas BNN juga menemukan alat timbang digital, alat pres plastik dan ratusan bungkus klib alat isap. Tiga unit hp, 10 linting ganja siap hisap, serta satu buah buku penjualan transaksi.
Keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bergerak cepat anggota BNN langsung melakukan pengecekan ke kediaman keduanya.
“Memang benar kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka narkoba yang merupakan TO (target operasi, red) beserta barang bukti apabila dirupiahkan mencapai Rp 157,8 juta,” kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu Kombes Pol.Djoko Marjatno, Selasa (24/02/2015).
Sementara itu, saat dikonfirmasi keduanya mengaku jika barang tersebut dijual ke pemakai. Diketahui barang tersebut mereka dapat dari salah satu rekannya di Kota Tanjung Balai dan Kabupaten Asahan Sumatera Utara, yang masih ditutupi identitasnya.
“Baru ini saya jual, barang saya dapat dari rekan Kamid di Tanjung Balai Asahan dan baru terjual sedikit,” tutur BR yang merupakan sopir truk material ini.
Sama dengan halnya MY, ia juga mendapatkan barang tersebut dari orang yang sama. Transaksi dilakukan dengan mengirim barang melalui mobil travel dan tersangka hanya menunggu barang tersebut di Kota Bengkulu untuk mengambilnya.
“Saya jual berdasarkan permintaan sendiri,” ungkap MY merupakan Sopir truk Lintas Provinsi ini.(dex)