kupasbengkulu.com – Mempersempit ruang gerak pelaku kriminal di wilayah Lembak, beberapa titik di Lembak sejak Rabu (17/9/2014) terus mendapat pengamanan ketat. Setelah dua orang lelaki pembawa pistol mainan di Binduriang, dibeberapa titik lain seperti Desa Pal Batu, Selupu Rejang dan Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi, aparat berhasil mengamankan 8 orang yang diduga membawa senjata tajam (sajam) serta 26 kendaraan bodong alias tidak dilengkapi surat menyurat di dua titik tersebut. Tidak hanya itu, sebanyak 10 surat tindakan langsung juga diberikan pada pemilik kendaraan yang kurang surat-suratnya.
Informasi yang diperoleh kupasbengkulu.com, dalam gelaran razia delapan orang antara lain, berinisial Ja (27) warga Desa Tanjung Merindu, Binduriang, Su (35), Pu (35) Ru (48) warga Desa Tanjung Aur Binduriang dan Ab (43) warga Desa Kepala Curup kedapatan membawa sajam aneka jenis. Delapan orang ini digelandang ke Polres setempat bersama barang bukti Sajam dan sepeda motor yang mereka gunakan.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Edy Suroso melalui Kabag Ops. Kompol Rusdi mengungkapkan, kendaraan yang digunakan delapan orang ini tidak memiliki surat menyurat yang lengkap.
”Aksi serupa masih akan terus dilakukan untuk memperkecil angka kriminalitas yang sering terjadi di wilayah Lembak,” pungkas Rusdi.(vai)