Bengkulu Tengah,Kupasbengkulu.com – Bawaslu Provinsi Bengkulu mengenalkan aplikasi Gowaslu, Aplikasi ini dikembangkan untuk mengefektifkan pengawasan maupun pelaporan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang ada di kabupaten Benteng.
Semua elemen masyarakat dapat terlibat langsung dalam pengawasan maupun pelaporan dugaan pelanggaran baik administratif, pidana maupun kode etik para penyelenggara Pemilu maupun pasangan calon Bupati Benteng dan Wakil Bupati Benteng
Aplikasi Gowaslu ini sangat berguna bagi warga jika ada temuan dugaan pelanggaran dan warga tinggal menekan tombol di gadget-nya untuk melaporkan kepada pengawas di tingkat kecamatan, kabupaten/kota atau bahkan langsung ke Bawaslu RI.
Selanjutnya laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti, bila memiliki data yang jelas disertai bukti-bukti penguat terjadinya dugaan pelanggaran Pilkada Benteng.”Ungkap Arif selaku Kasubag Pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu.
“Jadi Pelapor juga tak perlu datang langsung ke Panwascam atau Panwas kabupaten atau kota. Makanya aplikasi ini efektif dan bisa memangkas berbagai hal itu,” kata Kasubag Pengawasan Bawaslu provinsi Bengkulu Afri Kurniawan saat simulasi cara menggunakan Gowaslu berapa hari lalu .
Menurut Arif,masyarakat terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi di Google Play Store untuk perangkat berbasis Android atau App Store bagi pengguna yang menggunakan produk Apple. Selanjutnya tinggal mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan.”Tambahnya.
Lanjutnya, warga juga harus bertanggungjawab dengan laporan yang dibuatnya, ketika memulai aplikasi diwajibkan untuk mengunggah (upload) hasil pindai (scan) KTP miliknya dan Jika data laporan itu sudah diterima oleh bagian admin, informasi akan diteruskan kepada Panwascam di wilayah terdekat,” kata Arif. ( adk )