Jumat, April 19, 2024

Raperda Harus Didampingi Naskah Akademik

ilustrasi
ilustrasi

Seluma, kupasbengkulu.com – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diajukan dalam paripurna yang digelar DPRD Seluma, Kamis (15/09/2016). Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang perubahan struktur pemerintahan, Raperda perangkat desa, dan Perubahan Perda nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

“Sebelum pandangan umum harus disediakan naskah akademik. Jika tidak, dengan berat hati Raperda belum bisa di sahkan,” kata Wakil Ketua I DPRD Seluma, Ulil Umidi.

Menurutnya, naskah akademik merupakan syarat wajib mengingat Raperda yang akan disahkan harus melewati proses kelayakan atau asas manfaat Perda tersebut.

“Misalnya naskah akademik dari UNIB, Perda tersebut sudah layak digunakan atau belum,” bebernya.

Rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi, rencananya akan dilaksanakan Jumat (16/09/2016). Namun kemungkinan ada penundaan karena unsur pimpinan dewan meminta lampiran naskah akademik, sebelum penyampaian pandangan umum. (sep)

Related

Rombongan Gubernur Rohidin Laksanakan Sholat Idhul Adha di Alun-alun Kota Tais

Kupas News, Seluma - Gubernur Rohidin Mersyah beserta istri...

PT. FBA Masih Beroperasi, Ibu-ibu di Seluma Kembali Melakukan Aksi

Kupas News, Seluma – Sudah tak terhitung berapa jumlah...

Pengedar Samcodin di Seluma Ditangkap Polisi

Kupas News, Seluma - Tim Unit Tipidter Sat Reskrim...

Polisi Beberkan Kronologi Kasus Kakak Bunuh Adik di Seluma

Kupas News, Seluma – Setelah sebelumnya Tim Gabungan Satreskrim...

Tak Terima Ditegur, Pemuda Semidang Alas Maras Aniaya Tetangga

Kupas News, Seluma - Satuan Unit Reskrim Polsek Semidang Alas...