Senin, Juni 30, 2025

Gubernur Helmi Apresiasi Kinerja Tim Pendamping Haji Bengkulu 2025

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHEADLINEBawaslu Putuskan Hitung Ulang Dukungan Ichwan-Rahmat

Bawaslu Putuskan Hitung Ulang Dukungan Ichwan-Rahmat

U

KUPASBENGKULU.com, POLITIK – Setelah sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu melakukan sidang gugatan atas putusan KPU yang tidak meloloskan kandidat gubernur yang mendaftar melalui jalur independent, yakni pasangan Ichwan Yunus-Rahmat Elvi, akhirnya Bawaslu memutuskan untuk melakukan penghitungan ulang jumlah dukungan.

Hal tersebut dipertegas dengan dikeluarkannya Keputusan KPU Nomor 22/KPTS/KPU-007/2015 tanggal 16 Juni Tahun 2015 yang menyatakan harus diperbaiki.

“Bawaslu mengabulkan permohonan sengketa untuk melakukan penghitungan kembali,” tegas Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, Sabtu (27/06/2015).

Parsadaan mengatakan KPU Provinsi Bengkulu sebagai termohon sengketa tidak dapat membuktikan berapa banyak jumlah dukungan yang dicoret. Artinya sebanyak 174.443 dukungan yang disahkan oleh KPU tidak mendasar dan harus diperbaiki.

Disamping itu, 215.010 dukungan dan KTP lampiran yang disebutkan oleh pemohon sengketa juga tidak bisa dibuktikan secara fisik. Karena banyak ditemukan surat dukungan atau formulir B-1 yang diserahkan yang tidak ditandatangani oleh pendukung.

Bawaslu juga menilai KPU sudah melakukan kesalahan dengan mencoret dukungan dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polisi dan anggota TNI yang sudah pensiun, dan meminta KPU agar melakukan verifikasi ulang.

“Bagi PNS, anggota TNI dan Polri yang sudah pensiun, seharusnya memiliki hak mendukung, dan ini harus dibuktikan kebenarannya,” lanjutnya.

Menanggapi hal itu, anggota KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman, mengatakan pihaknya menerima keputusan dan akan melaksanakan sesuai putusan Bawaslu.

“Kita berikan waktu 1×24 jam untuk memperbaiki dan melaksanakan proses administrasi lanjutan,” kata Zainan.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Ichwan-Rahmat, Asra, berharap keputusan yang dikeluarkan Bawaslu dapat meloloskan pasangan dan memberikan kesempatan kepada Ichwan-Rahmat untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

“Kami berharap dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu dapat memberikan hasil yang terbaik. Semua kami serahkan ke KPU, Bawaslu, dan tim yang melakukan pengujian administrasi dan hasilnya nanti sama-sama kita lihat besok,” pungkas Asra.(val)