Lebong, kupasbengkulu.com – Anggota DPRD Lebong, M. Gunadi Mursalin menyoroti, maraknya alih fungsi lahan yang terjadi di Kabupaten Lebong, beberapa tahun belakang. Pasalnya, beberapa lahan produktif yang ada di Kabupaten Lebong saat ini telah banyak yang berubah fungsi menjadi pemukiman.

Terkait dengan hal ini, Gunadi yang juga anggota Komisi III pun meminta agar Pemkab Lebong segera membuat aturan terkait dengan alih fungsi lahan produktif tersebut.

“Kondisi ini harus segera disikapi oleh Pemerintah. Bukan tidak mungkin, jika hal tersebut dibiarkan, lahan produktif di Lebong akan menghilang,” kata Gunadi.

Gunadi mengungkapkan beberapa wilayah yang lahan produktifnya makin berkurang yakni Kecamatan Amen, saat ini sudah banyak perumahan yang muncul diatas lahan sawah produktif. Tentu ini sangat merugikan, bagi jumlah produksi padi di Kabupaten Lebong.

“Hal ini harus disiasati agar cita-cita Pemkab Lebong yang ingin mengembalikan Lebong sebagai lumbung padi dapat tercapai,” tambahnya.

Kemudian ia menyarankan aturan terkait dengan fungsi lahan ini mesti mengatur wilayah mana saja yang dapat dijadikan pemukiman dan sebaliknya. Tentunya, dalam aturan ini juga memuat wilayah pertanian dan perikanan yang tidak boleh dialihfungsikan.

“Selain membuat aturan mengenai alih fungsi lahan, Pemkab Lebong mesti mengupayakan kegiatan cetak sawah baru, agar lahan produktif ini tidak berkurang akibat tumbuhnya pemukiman baru ditengah masyarakat,” tutup Gunadi.(spi)