Kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Jajaran Polres Rejang Lebong kembali berhasil meringkus tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), diwilayah Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), Kabupaten Rejang Lebong.

Kedua pelaku tersebut berinisial Ag (23) warga Desa Karang Pinang, Kecamatan SBU dan AN (30) warga Desa Apur, Kecamatan SBU. Keduanya berhasil diamankan, ketika tengah melintas di Jalan Desa Lawang Agung, Kecamatan SBU, Kabupaten Rejang Lebong, pada hari Rabu (11/11) lalu.

Para pelaku diamankan bersama dua unit senjata tajam jenis pisau. dan satu unit motor jenis Revo tanpa plat, yang diduga akan digunakan saat beraksi.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Chusnul Qomar membenarkan adanya penangkapan itu. Awalnya, petugas meringkus kedua orang tersebut, lantaran membawa senjata tajam.

Usai dilakukan pengembangan selama dua hari terakhir, ternyata terungkap pada hari Jumat (13/11), kalau tersangka diketahui pelaku Curas terhadap korban Bambang Herawan (48), Warga Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur.

Ini terjadi di Jalan Penghubung Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), menuju Desa Sinar Gunung tanggal 28 September 2015 lalu. “Korban mengenali wajah pelaku, setelah dikonfrontir. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya, dan kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Chusnul.

Saat ini, kata Chusnul, petugas sedang melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Sebab, tidak menutup kemungkinan, para pelaku juga terlibat di kasus lainnya. Berdasarkan keterangan korban, pelaku beraksi dengan kejam dan menggunakan senjata tajam.

Pelaku juga tidak segan-segan melukai korbannya, apabila mencoba melawan. “Komplotannya berjumlah empat orang, sedangkan dua orang lagi sudah kita kantongi identitasnya, kita akan berusaha meringkusnya dalam beberapa waktu kedepan,” jelas Chusnul. (vai)