disiplin PNS

Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Belasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Rejang Lebong terancam terkena sanksi, pasca dianggap melakukan pelanggaran administrasi.

Informasi terhimpun, awalnya para PNS mulai dari kepala dinas hingga kepala seksi di instansi tersebut, dipanggil ke Inspektorat Daerah setempat. Pemanggilan itu lantaran mereka tidak membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) terkait beberapa kegiatan tahun 2015.

“Ternyata, mulai dari kadis sampai kasi, semuanya kompak tidak membuat laporan,” kata Plt Sekretaris Daerah (Sekda), Zulkarnain.

Keterlambatan tersebut, lanjut Zulkarnain, termasuk pelanggaran sedang. Oleh sebab itu, hukuman yang akan dikenakan pada mereka adalah penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Bahkan, bisa saja penurunan pangkat.

“Baperjakat sudah sepakat untuk memberi punishment pada belasan PNS tersebut, tinggal menunggu rekomendasi bupati,” lanjut Zulkarnain.

Zulkarnain berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di Rejang Lebong, serta dapat menjadi pembelajaran bagi instansi dan PNS lainnya. (vai)