Seluma, kupasbengkulu.com – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Seluma Irihadi, mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemkab Seluma terancam dipecat.

“Seluruhnya yang sudah memiliki kepastian hukum tetap atau inkrah dengan berat hati akan diberhentikan tidak hormat,”sampai Irihadi, Senin (11/4/2016).

Namun kata dia, sebelum memiliki kepastian hukum tetap akan ada upaya komunikasi dengan bupati maupun ke kementerian.

“Kita akan bahas dulu ini bagaimana caranya mereka ini, kan kita tidak tega sebenarnya ada PNS baru menjabat dua tahun harus diberhentikan,”urainya.

Irihadi menambahkan PNS yang terancam dipecat apabila tersandung hukum korupsi dan masalah narkoba.

“Kecuali yang masa kerjanya diatas dua puluh tahun, itu sudah bisa mengajukan pensiun dini,”tegasnya.

Belasan PNS Seluma terlibat kasus korupsi diantaranya di dinas PU Seluma, mulai dari kepala dinas, kabid, kasi hingga staf tersandung kasus korupsi sehingga belasan PNS ini terancam tak nikmati gaji dan dipecat.(sep)