kupasbengkulu.com, Lebong – Pada Rabu (27/1/2016) lalu, DPRD Lebong telah menyampaikan berkas untuk syarat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lebong terpilih ke Gubernur Bengkulu. Oleh pihak Provinsi, berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap dan sesuai dengan Surat Edara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100/140/SJ.

Sekretaris DPRD Lebong, Supriono, SH mengungkapkan jika dalam berkas tersebut juga dilampirkan beberapa persyaratan seperti berita acara paripurna penetapan, Fotocopy berita acara pelantikan bupati dan wakil bupati priode sebelumnya, Keputusan KPU tentang penetapan hasil Rekapitulasi perolehan Suara hingga putusan dari MK mengenai gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP).

“Seluruh persyaratan sudah kita penuhi sesuai dengan SE dari Mendagri. Jadi hari ini, Jum’at (29/1/2016) seluruh unsur pimpinan DPRD melakukan konsultasi Ke Kementrian Dalam Negeri untuk memastikan waktu dan tata cara pelantikan,” kata Sekwan.

Ditambahkan Supriono, sementara pihak Kemendagri mengungkapkan untuk waktu pelantikan dan Tata Cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Pelantikan Walikota dan Wakil walikota masih menunggu di sahkanya Peraturan Presiden.

“Pihak kemendagi mengungkapkan bahwa Perpres Terebut telah masuk ke Seketaraiat negara dan diperkirakan dalam waktu 1-2 minggu Kedepan perpres Tersebut sudah ada. Dalam Perpres Tersebut akan mengatur tata Cara Pelantikan. Terkait dengan waktu belum di sampaikan kepada Kita namun mudah mudahan dapat dilakukan Secepatnya,” demikian Supriono.(spi)