kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Untuk gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015, Rejang Lebong ternyata masih memiliki kekurangan bilik suara. Tidak tanggung-tanggung, jumlah yang kurang masih sebanyak 612 unit. Hal ini diakui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (24/7/2015).

Komisioner KPU dari divisi Logistik, Restu S Wibowo, menyatakan pada awak media bahwa saat ini bilik suara di Rejang Lebong ada sebanyak 1.404 unit. Jumlah tersebut masih kurang 612 unit. Sedangkan untuk kotak suara, lanjut Restu, masih cukup yakni sebanyak 1863 unit.

“Kekurangan ini sudah kita laporkan ke KPU Provinsi Bengkulu,” ungkap Restu.

Menurut Restu, kekurangan logistik ini harus cepat diselesaikan, agar pelaksanaan pemungutan suara nantinya tidak terganggu.

Bilik yang kurang ini, lanjut Restu, adalah karena bilik sebelumnya merupakan bilik sekali pakai dan terbuat dari kardus. Sedangkan bilik yang tersedia saat ini adalah bilik yang terbuat dari bahan logam.

Selain itu, lanjut Restu, tahun ini jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Rejang Lebong berkurang menjadi tinggal 504 TPS. Jumlah itu berarti berkurang sebanyak 50 TPS dari sebelumnya. Sementara itu, untuk satu TPS direncanakan akan diisi oleh 1 unit kotak suara dan empat unit bilik suara. Dengan kata lain, bilik suara yang dibutuhkan adalah sebanyak 2.016 unit.

“Sementara untuk kotak suara, dibutuhkan sebanyak 1023 unit, sehingga dipastikan cukup,”tutup Restu. (vai)