Djoko Marjatno

Djoko Marjatno

Bengkulu, kupasbengkulu.com – sebanyak 5 orang penyalahguna narkotika di tiga lokasi kos-kosan berhasil dijaring oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu pada Kamis siang (3/9/2015) dalam razia, salah satu berinisial FT yang diketahui merupakan seorang PNS di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu.

Dikatakan Kepala BNNP Bengkulu Kombes Pol Djoko Marjatno, bahwa razia narkotika ini dalam rangka operasi Yustisi dan dilakukan dari pukul 11.00 WIB-13.00 WIB. Adapun personel yang diterjunkan itu sekitar 20 orang.

“Dalam operasi kali ini terjaring 5 orang positif menggunakan narkotika, 3 laki-laki dan 2 perempuan,” kata Djoko kepada Kamis (3/9/2015) di Kantor BNNP.

Lanjutnya, razia ini di mulai dari kos-kosan yang beralamat di jalan batang Hari Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Disitu terjaring tiga orang berinisial AL (25), M (25), dan R (23) positif menggunakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, BNNP bergerak menuju Pondokan Bunda yang beralamat di Sawah Lebar Kecamatan Gading Cempaka, disini terjaring satu remaja berinisial RA (19) positif menggunakan ganja.

Lokasi ke tiga tidak jauh dari pondokan Bunda, dijaring satu orang perempuan berinisial FT (35) positif menggunakan sabu yang di duga bekerja sebagai PNS di Benteng.

“Tujuan dari operasi ini adalah untuk memulihkan penyalahguna narkotika agar nantinya dapat hidup lebih sehat dan tidak menggunakan lagi narkoba,” jelasnya

Karena di Pasal 134 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa sanksi pidana bagi pecandu narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp2 juta. (bii)