BenQ Corporation

kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Pembukaan lahan di dekat wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang untuk dijadikan lahan perkebunan mendapat protes dari beberapa warga setempat.

Salah seorang warga, Dahlan Effendi (77) kepada kupasbengkulu.com menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah milik nenek moyang mereka sejak puluhan tahun silam, sehingga merupakan hutan adat yang diperuntukkan bagi masyarakat setempat.

“Ternyata, seorang pengusaha dari Curup malah mengklaim sekitar 36 hektare (Ha) lahan dari total 200 ha luas hutan adat tersebut sebagai milik pribadi,” ungkap Dahlan, Rabu (7/10/2015).

Dahlan mengklaim bahwa hutan tersebut merupakan hutan adat, sehingga merupakan milik warga desa setempat secara bersama-sama. Kemudian, tambah Dahlan, tiba-tiba ada seorang pengusaha yang mengklaim lahan tersebut adalah miliknya dan akan dijadikan kebun.

Ditambah lagi, untuk usaha perkebunan tersebut, dibuka jalan kabupaten dengan biaya sebesar Rp 1,2 Miliar dijalan tersebut yang ditakutkan akan mengganggu kelestarian alam TNKS yang terletak sangat dekat dengan areal yang dibuka menjadi jalan tersebut.

“Pembukaan lahan dikawasa hutan adat tersebut hanya membuat hutan menjadi gundul, apalagi hal itu adalah modus untuk mengambil kayu-kayu di hutan adat tersebut,” tambah Dahlan.

Pemilik Lahan, Jalaludin (51) yang juga mantan anggota DPRD Rejang Lebong juga mengklaim bahwa lahan tersebut adalah Hutan Peruntukan Lain (HPL) bukan hutan adat.

Sehingga, lanjut Jalaludin, siapa saja bisa memanfaatkan hutan tersebut. Jalaludin juga dengan tegas menyatakan bahwa nenek moyangnya juga pemilik dari lahan tersebut.

“Saya sudah memanfaatkan lahan tersebut sejak tahun 2006 dengan izin pemanfaatan kayu tanah milik (IPKTM), surat menyurat saya juga lengkap dan saya pastikan tidak masuk dalam wilayah TNKS,” tambah Jalaludin.

Ia menambahkan, bahwa ia siap hingga ke pengadilan terkait sangketa lahan yang diperkirakan seluas 36 hektare tersebut. Sebab, terangnya, dirinya sudah memegang bukti otentik tentang kepemilikan lahan tersebut. (vai)