
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM mengatakan, Partai Politik (Parpol), Calon Legislatif (Caleg) diperbolehkan memasang iklan di media masa, baik media elektronik, online. Namun, dalam pemasangan iklan tersebut parpol dan caleg tidak diperbolehkan iklan yang berisikan ajakan memilih, menawarkan visi misi, serta program untuk menyakinkan pemilih.
”Boleh saja pasang iklan di media. Asalkan tidak adanya unsur kampanye,” kata Irwan, Rabu (18/12/2013) saat rakor mengenai validasi data caleg disalah satu hotel berbintang di Kota Bengkulu.
Ia menambahkan, dalam validasi data caleg KPU langsung melibatkan perwakilan parpol dan caleg. Tujuannya, agar validasi nama dan nomor urut peserta Pemilu 2014 tidak adanya kesalahan.
”Tujuan acara validasi kali ini, jangan sampai ada kesalahan surat suara setelah dicetak nanti. Kami sudah menerima spesimen surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi, kabuapten dan kota dan DPD,” jelas Irwan.
Selain itu, kata dia, sebelum naik cetak surat suara nantinya di paraf ketua parpol, agar mensinkronkan data-data caleg, yang dipastikan ikut pemilu maupun caleg yang tidak jadi ikut pemilu.
”Melalui tahapan validasi ini, kami ingin pemilu nanti dari aspek logistik bisa berjalan tertib, lancar dan tidak ada kerugian negara karena penggantian surat suara,” demikian Irwan.(vee)