Jumat, Juni 27, 2025

Gubernur Helmi Apresiasi Kinerja Tim Pendamping Haji Bengkulu 2025

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULUCaleg Boleh Pasang Iklan di Media

Caleg Boleh Pasang Iklan di Media

994082_778936315455685_605828970_n
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, S.Ag, MM

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM mengatakan, Partai Politik (Parpol), Calon Legislatif (Caleg) diperbolehkan memasang iklan di media masa, baik media elektronik, online. Namun, dalam pemasangan iklan tersebut parpol dan caleg tidak diperbolehkan iklan yang berisikan ajakan memilih, menawarkan visi misi, serta program untuk menyakinkan pemilih.

”Boleh saja pasang iklan di media. Asalkan tidak adanya unsur kampanye,” kata Irwan, Rabu (18/12/2013) saat rakor mengenai validasi data caleg  disalah satu hotel berbintang di Kota Bengkulu.

Ia menambahkan, dalam validasi  data caleg KPU langsung melibatkan perwakilan parpol dan caleg. Tujuannya, agar validasi nama dan nomor urut peserta Pemilu 2014 tidak adanya kesalahan.

”Tujuan acara validasi kali ini, jangan sampai ada kesalahan surat suara setelah dicetak nanti. Kami sudah menerima spesimen surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi, kabuapten dan kota  dan DPD,” jelas Irwan.

Selain itu, kata dia, sebelum naik cetak surat suara nantinya di paraf  ketua parpol, agar mensinkronkan data-data caleg, yang dipastikan ikut pemilu maupun caleg yang tidak jadi ikut pemilu.

”Melalui tahapan validasi ini, kami ingin pemilu nanti dari aspek logistik bisa berjalan tertib, lancar dan tidak ada kerugian negara karena penggantian surat suara,” demikian Irwan.(vee)