Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Dana Reklamasi yang telah disetorkan oleh pihak perusahaan Pertambangan Batubara, saat ini jumlahnya Rp.15,6 Miliar yang mengendap di Bank BRI dan BNI. Belum digunakan dana tersebut, menurut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara, Ramadanus kepada kupasbengkulu.com (9/12/2014) di ruang kerjanya, dikarenakan pihak perusahaan masih beroperasi.

“Belum dipergunakan dana tersebut untuk Reklamasi terhadap Tambang Batubara yang ada di wilayah Bengkulu Utara ini, dikarenakan, pihak perusahaan masih beroperasi. Dari 8 perusahaan yang masih aktif dan masih mempunyai izin, sudah melaksanakan Peklamsi dengan tidak menggunakan dana yang ada di kas. Artinya, reklamsi yang dilakukan oleh pihak perusahaan masing menggunakan dana sendiri,” kata Danus.

Dia menjelaskan,dari 8 Perusahaan Pertambangan Batubara yang sudah melakukan reklamasi, PT Injatama, Pirman Ketahun, Bama, Global Kaltim, RGT, PNM dan Bas memang masih diperlukan pengawasan. Karena, dari beberapa perusahaan yang sudah melakukan reklamasi itu itemnya bukan hanya sekedar menanam pohon saja. Ada item seperti kesuburan dan kerapihan pohon yang ditanam.

“Jika dalam kurun waktu sudah tiga tahun, pihak perusahaan telah meninggalkan lokasi tambang dan surat izin sudah habis,maka dana yang ada di Kas tersebut, pihak pemerintah daerah yang akan melakukan reklamasi,” demikian Danus. (jon)