Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah saat memberikan keterangan sebagai saksi di pengadilan TIpikor Bengkulu

Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah saat memberikan keterangan sebagai saksi di pengadilan TIpikor Bengkulu

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Mantan Staf Keuangan RSUD M. Yunus Darmawi yang juga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi honorer menyebutkan 12 kali menyerahkan honorer tim pembina rumah sakit kepada Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah melalui staf.

“Saya keberatan yang mulia hakim bila gubernur tak menerima honor tersebut karena saya telah memberikan honor itu melalui dua staf gubernur yakni Fitriawan dan Elvi, dengan ibu Elvi sebanyak tujuh hingga delapan kali, sedangkan Fitriawan sebanyak empat kali,” kata Darmawi dalam sidang, Tipikor di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (22/10/2014).

Ia menegaskan saat itu Junaidi Hamsyah masih menjabat sebagai wakil gubernur, saat itu Darmawi mengantarkan uang honor tersebut ke ruangan staf Wagub namun kata dia berdasarkan keterangan kedua staf itu uang tersebut cukup diserahkan pada mereka berdua.

“Fitriawan telah mengakui itu dibawah sumpah sementara Ibu Elvi tidak, setiap saya menyerahkan uang tersebut Surat Pertanggung Jawabannya (SPJ) selalu dipotokopi dan saya pegang,” beber Darmawi.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim Sultoni menngkonfrontasi keterangan itu pada gubernur, apakah ia mempunya dua staf bernama Fitriawan dan Elvi, lalu dijawab gubernur bahwa ia menguasakan setiap penerimaan honor diluar gaji kepada kedua orang tersebut.

“Keduanya memang saya kuasakan, namun saya bersaksi diatas sumpah, dan saya tidak pernah menerima dan staf tersebut tak pernah melaporkan kepada saya apakah ada uang honorer dari tim pembina itu,” jawab Junaidi Hamsyah.

Sidang yang dimulai dari pukul 10.30 WIB tersebut berakhir hingga 13.00 WIB. Majelis hakim menyatakan bila diperlukan keterangan dari gubernur maka pihaknya akan memanggil kembali bersaksi di pengadilan.

Dalam persidangan itu gubernur dicecar banyak pertanyaan terkait keluarnya SK Z.17 tentang tim pembina rumah sakit M. Yunus dan beberapa keputusan lainnya. Gubernur menjelaskan ia sama sekali tak mengetahui jika pada akhirnya SK tersebut bertentangan dengan Permendagri No 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.(kps)