unpejara

Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com– Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Zakaria Effendi menyatakan, No (15) siswa kelas III salah satu SMP di kabupaten berhak ikut ujian nasional (UN).

Sebelumnya, No diringkus Polsek Padang Ulak Tanding T lantaran terlibat begal.

Apabila siswa tersebut memang masih aktif sekolah, dan juga sudah tercatat dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) peserta UN tingkat SMP, yang digelar tanggal 9 hingga 12 Mei 2016 mendatang.

“Nantinya perlakuannya sedikit berbeda dengan siswa pada umumnya,” jelas Zakaria.

Bedanya pada tempat pelaksanaan UN bagi tersangka No, dia ujian di di ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Curup.
“Karena pendidikan memang hak bagi semua warga negara,” jelas Zakaria.

Tersangka No sebelumnya ditangkap jajaran Polsek PUT, lantaran terlibat begal, yang menewaskan warga Kota Bengkulu, Defrizal Nuardi beberapa waktu lalu.

No mengaku masih siswa aktif di salah satu SMP dan akan mengikuti ujian pada bulan Mei mendatang.

TErsangka No akan bersaing pada UN SMP tahun ini di Rejang Lebong, yang akan diikuti sebanyak 4.516 dari 45 sekolah setingkat SMP diseluruh Rejang Lebong.

Total ruangan yang akan digunakan dalam UN SMP tahun ini adalah sebanyak 250 ruangan.

Penulis : Adhyra Irianto