kupasbengkulu.com – Aksi demo yang dilakukan mahasiswa dari Universitas Bengkulu (Unib), Dehasen, dan ormas KAMMI, dibubarkan satuan kepolisian dari Polres Bengkulu dan Polsek Ratu Samban.
Sebanyak 12 orang mahasiswa diamankan ke polres untuk menjalani pemeriksaan terkait aksi demo yang tidak mengantogi izin dari kepolisian.
Kapolsek Ratu Samban Kompol Irianto, SH, menegaskan, pelaksanaan aksi demo bisa dilakukan setelah melalui proses perizinan dari kepolisian. Izin dilaporkan 3 hari sebelum demo berlangsung.
“3 hari sebelum demo seharusnya sudah melakukan izin ke pihak kepolisian, dan pada saat demo berlangsung korlapnya bisa menunjukan surat izin tersebut,” kata Irianto, Sabtu (31/05/2014).
Demo yang belum sempat berlangsung tersebut, merupakan aksi dari penolakan kedatangan wakil presiden Boediono yang direncanakan tiba di Bengkulu pada minggu 1 Juni 2014. untuk menghadiri memperingati hari lahirnya pancasila.
Di sisi lain, Sekjen KAMMI, Riki Pebrian, menjelaskan, aksi demo penolakan kedatangan wapres tersebut terkait dengan kasus century yang sedang menyeret nama Wapres Boediono.
“Kami hanya ingin kasus century dituntaskan, dan ada kejelasan karena kasus tersebut menyeret nama Boediono,” jelas Riki.
Aksi akan dilakukan kembali dengan massa yang lebih banyak jika ke 12 orang mahasiswa yang diciduk kepolisian tidak dibebaskan.(yee)