Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk segera melakukan penagih keuntungan bagi hasil yang sudah tujuh tahun tertunggak oleh Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM).

Akan tetapi, menurut Ketua panitia khusus aset DPRD Kota Bengkulu, Heri Ifzan, hal ini akan dilakukan setelah kesepakatan MoU antara Pemkot, PTM dan Mega Mall dilaksanakan. Dimana diketahui saat ini MoU tersebut sedang berjalan.

“Dari kesepakatan itu, keuntungan akan dibayarkan setelah Revisi MoU, dan kami legislatif menargetkan semester kedua 2015 ini selesai. Pemerintah kota harus menagih keuntungan mal bagi hasil yang seharusnya sudah dibayarkan dari 2008 lalu,” kata Heri.

Dikatakannya, keuntungan bagi hasil dari salah satu mal terbesar di Bengkulu itu, merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu yang cukup besar.

Untuk itu, Dewan meminta kepada bagian kerjasama Pemerintah Kota Bengkulu untuk melakukan audit, sehingga keuntungan dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern bisa diketahui bersama.

Heri juga menjelaskan, Pansus Aset secepatnya menyelesaikan pembahasan pengurusan revisi kontrak kerjasama pemkot, dengan pihak investor untuk dibawa ke tahapan rapat paripurna pengesahan.

“Revisi ini agar pemerintah kota bengkulu idak dirugikan atas kerjasama yang sudah dibuat, tetapi pihak investor juga mendapatkan keuntungan sehingga iklim usaha di Kota Bengkulu terus lebih baik dan menarik minat investor lain diluar Bengkulu dan luar dalam Bengkulu,” jelasnya.

Ada sejumlah klausul baru yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bengkulu yang telah diajukan kepada pihak investor dan belum mendapat persetujuan, sehingga revisi ini belum bisa diparipurnakan oleh DPRD setempat.

“Ada tiga poin, yang pertama terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih atas nama pihak pengembang, seharusnya sesuai aturan perundang-undangan harus atas nama pemerintah kota sebagai pemilik aset, yang kedua panjangnya waktu MoU. sesuai aturan paling lama 30 tahun, namun mereka masih meminta seperti yang sebelumnya yakni 40 tahun, ” ucapnya.

Poin terakhir revisi yang belum disetujui oleh pihak investor atau pihak pengembang yakni terkait aset yang berdiri diatas lahan milik pemerintah kota yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah setempat setelah berakhirnya masa kontrak kerjasama.

Sementara itu, Kabag Kerja sama Fajrul Afandi menjelaskan ia juga akan melakukan audit terkait investasi Rp 124 miliar tersebut. Sehingga pihaknya akan segera menentukan kepada pihak Mega Mall dan PTM berapa hasil yang akan didapt oleh Pemerintah Kota Bengkulu.

“Kita juga akan koordinasi dengan pihak BPKP untuk mengetahui berapa jumlah yang akan kita terima terkait investasi tersebut,” ujar fajrul.

Terkait dengan hal ini juga setelah adanya persetujuan MoU tersebut mereka kan membuat perjanjian kepada pihak PTM dan Mega Mall untuk melaporkan hasil pendapatan mereka. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi seperti yang terjadi pada saat ini.

“Sesuai dengan kesepakatan untuk meminta mereka melaporkan perkembangan mereka setiap tahunnya,” demikian Fajrul.(dex)