Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Untuk melakukan penertiban yang ada di Kota Bengkulu, DPRD Kota Bengkulu, terus melakukan pembenahan termasuk tower yang ada di Kota Bengkulu, yang tak memiliki izin resmi. Dalam hal ini dewan menyarakan akan melakukan pencabutan paksa terhadap tower itu.

Persoalan adanya tower berdiri tanpa izin ke masyarakat dan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Pemerintah Kota sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka dewan kota dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hamsi menegaskan sebaiknya pemerintah melakukan tindakan tegas dengan membongkar saja bangunan tersebut.

“Kalau memang ada tower yang dibangun, namun tidak bisa memperlihatkan serta tidak memiliki izin pembangunannya, maka warga sekitar tidak perlu takut. Laporkan ke pemerintah kota, maka bongkar saja tower ilegal itu,” ungkapnya.

Namun di sisi lain, Hamsi juga menegaskan dalam persoalan ini, hendaknya pihak eksekutif bisa berlaku adil terhadap warga serta menindak tegas para pembuat tower itu jika memang tidak ada izinnya. Sehingga nantinya tidak akan menimbulkan konflik antara warga dan pemerintah ataupun antara warga ke pemilik tower.

“Kami sebagai wakil rakyat tentu akan menindaklanjuti setiap pengaduan masuk dari masyarakat. Intinya, untuk apa ada tower berdiri di Kota Bengkulu ini jika tidak mau urus IMB, ya bongkar saja. Pihak terkait seperti Dinas Tata Kota harus tegas,” tutup anggota komisi II DPRD Kota ini.

Kedepannya, pihaknya akan melakukan sidak untuk mengetahui apakah dari laporan masyrakat tersebut memang ada tower yang tidak memiliki izin. Setelah itu, kita akan data dan selanjutnya kita akan melakukan tindak tegas atau bila perlu melakukan pencabutan.(dex)