kupasbengkulu.com – Operasi penertiban perambah hutan oleh Polhut Dinas Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Kepahiang ke kawasan Hutan Lindung (HL) Rimbo Donok, Register V, di wilayah Desa Penanjung Panjang, Kecamatan Tebat Karai, Selasa (7/10/2014) lalu.
Diketahui, juga dikejutkan dengan keberadaan bangunan permanen dan eks pengolahan batu. Mengenai adanya bangunan permanen dan eks pengolahan batu dikawasan HL ini, dibenarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Kepahiang, Ris Irianto melalui Kabid Perlindungan dan Pembinaan (Kambin), Edi Junaidi.
”Memang benar ada bangunan permanen yang belum diketahui pemiliknya. Selain itu juga terdapat bekas bangunan untuk pengolahan batu. Tapi khusus mengenai eks pemecah batu itu sudah lama tidak difungsikan. Jika tidak salah, sudah 6 bulan yang lalu,” kata Edi.
Tidak lagi difungsikannya bangunan mesin pengolahan batu didalam kawasan HL itu, lanjut Edi. Dilihat dari kondisi bangunan yang mengusang dan sudah tidak dilengkapi dengan mesin pemecah batu.
”Dari kondisi bangunan itu saja dapat kita tebak, jika bangunan itu sudah lama ditinggalkan. Terlebih lagi tidak ada seorangpun warga atau mesin yang kami temukan disekitar bangunan itu,” jelas Edi.
Sementara itu, selain dari perkebunan kopi dan bangunan, juga diinformasikan oleh banyak pihak jika di dalam kawasan HL Rimbo Donok, telah dibangun jalan beraspal.(cr11)