
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Sebanyak 251,9 Kg sirip hiu diduga illegal diamankan oleh petugas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Perikanan Bengkulu Senin malam dari pengepul sirip ikan hiu, Iwan Sapriawan (48) warga RT 24 Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Namun dari hasil penyelidikan hanya beberapa kilo gram sirip ikan yang dilindungi yakni ikan Hiu Martil dan Hiu Koboi. Karena hal ini telah diatur dalam Ketmen nomor 18 tahun 2013 tetang sirip ikan hiu dan surat edaran Kementrian nomor 24 tahun 2015 tentang melarang melakukan penangkapan terhadap ikan Hiu Martil dan Hiu Koboi.
Walupun telah diduga melanggar aturan yang telah ada untuk sirp hiu yang tidak melanggar telah di kembalikan kepada pemiliknya dan sirip ikan yang diduga melanggar diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Jadi antisipasi terhadap pengiriman sirip hiu keluar kita lakukan penyelidikan dahulu dan menginditifakasi dahulu. Ternyata dari 4 kotak yang beratnya mencapai 200 kg lebih kita mencurigakan beberapa kg yang merupakan sirip hiu Martil dari bentuk fisiknya yang bercorak hitam disiripnya,” kata Kepala Perwakilan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Pengamanan Hasil Perwakikanan Bengkulu, Deddy Arief, Selasa (03/01/2015).
Sementara itu, Iwan Sapriawan menjelaskan sirip ikan hiu yang telah dikering tersebut akan dijual ke Surabaya untuk dikosumsi. Namun, dalam perjalanan pengiriman, pihak Karantina ikan mendapat laporan bahwa ada sirip hiu yang mencurigakan sehingga ia diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Saya tidak pernah mengambil sirip ikan yang ilegal. Usaha ini sudah saya geluti dari tahun 1997, jadi saya tahu kalau sirip ikan yang saya beli dari orang tersebut yang mana tidak boleh dijual beli yang mana boleh,” jelas Iwan.(dex)