Kapolres BS AKBP Abdul Muis SIK

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Abdul Muis

Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Yr (55) warga jalan Tebat Serai Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dilaporkan ke Polres Bengkulu Selatan atas dugaan penipuan oleh, Tri Dona Putri (18) warga Padang Kedondong Kota Manna, Wiwinda Eka Putera (18) warga Desa Pagar Dewa Kota Manna, Miece Pebrianty (20) warga Desa Ketaping Pasar Manna, Welsi Wulandari (22) warga desa Padang Pandan Manna, dan Taufik Hidayat (18) warga desa Pagar Dewa Kota Manna.

Pasalnya, IRT itu menjanjikan pekerjaan pada perusahaan swasta (PT) di Jakarta sebagai Pramugari.

Adapun kronologis dugaan penipuan tersebut, berawal dari orang tua Tri Dona Putri yaitu Sahania mendapat informasi dari terlapor, bahwa anaknya bisa di masukan dan bekerja di suatu perusahaan (PT) di Kota Jakarta sebagai seorang Pramugari.

Lalu oleh Sahania sang anak di ajak menemui Yr di rumahnya di jalan Tebat Serai Kota Manna. Sesampainya di rumah terlapor di jalan Tebat Serai, terlapor mengiming-imingi untuk bekerja di perusahaan PT JAS (Jasa Angkasa Semesta) Kota Jakarta, tetapi harus menjalani pendidikan terlebih dahulu.

Setelah menjalani pendidikan selama tiga bulan maka bisa langsung bekerja di Bandara Sukarno Hatta. Menurut terlapor nanti yang mengantar masuk bekerja itu adalah anak terlapor itu sendiri yakni Niace Pitri.

Setelah mendengar dan yakin dengan keterangan Yr, Sahania dan terlapor pulang kerumah lalu musyawarah dengan keluarganya. Setelah di sepakati sehingga pelapor melengkapi persyaratan.
Setelah semua persyaratan lengkap, pelapor akhirnya menghubungi anak terlapor yaitu Niace Pitri yang berada di Jakarta lewat SMS. Oleh Niace Pitri, pelapor di suruh berangkat ke Jakarta dan uang Rp 28,5 juta yang diminta nantinya di transfer saja.

Tidak hanya Tri Dona Putri, mendapat informasi itu ke-4 temannya yaitu Wiwinda Eka Putera (18) warga desa Pagar Dewa Kota Manna, Miece Pebrianty (20) warga Desa Ketaping Pasar Manna, Welsi Wulandari (22) warga desa Padang Pandan Manna, dan Taufik Hidayat (18) warga desa Pagar Dewa Kota Manna tersebut, juga ikut bersama-sama melengkapi persyaratan dan berangkat ke Kota Jakarta.

Sesampainya di Jakarta pelapor menjalani pendidikan selama 4 bulan. Setelah selesai menjalani pendidikan hingga kini ke-5 pelapor itu belum juga mendapat pekerjaan di Bandara Sukarno Hatta tersebut.

Merasa di tipu sehingga korban melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum Polres Bengkulu Selatan. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 28,5 juta dan di tambah biaya-biaya selama di Jakarta.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Abdul Muis melalui Kasat Reskrim AKP Mars Suryo Kartiko, membenarkan, adanya laporan itu.

”Ya benar, laporan dugaan penipuan oleh IRT berinisial Yr terhadap ke-5 warga Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut sudah kita terima, segera akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (tom)