
kupasbengkulu.com – Banyaknya laporan masyarakat, disinyalir maraknya panti pijat yang menawarkan jasa “plus” atau prostitusi terselubung. Satpol PP Kota Bengkulu, Rabu (22/01/2014) sekitar pukul 11.00. WIB kembali menggelar razia. Hal ini diungkapkan Ka Satpol PP, Kota Bengkulu, Jahin, S.Sos.
“Selain itu kita juga ingin mengetahui apakah pendirian usaha pijat itu mendapatkan izin atau illegal,” tegas Jahin.
Razia yang dilakukan petugas Satpol PP Kota Bengkulu yang dibantu Polres Kota Bengkulu, dimulai dari Pelabuhan Pulau Baai, dan menyusuri objek wisata Pantai Panjang. Sayangnya, dalam razia tersebut tidak didapati pelanggan dan pekerja, karena diduga razia ini sudah bocor.
Meskipun demikian, beber dia, petugas menemukan beberapa usaha panti pijat yang tidak dilengkapi izin usaha, atau izin yang tidak sesuai dengan peruntukan dan alamat usahanya. Ditegaskannya lagi, kepada pengusaha panti pijat diminta untuk segera melakukan perbaikan izinnya. Jika tidak, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan menutup usaha illegal tersebut.
Razia terhadap panti pijat ini memang akhir-akhir ini kerap dilakukan, apalagi Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE, telah mengingatkan jika panti pijat dan hotel dijadikan ajang prostitusi terselubung akan ditutup.(kps)