kupasbengkulu.com – Setelah dinyatakan lengkap atau P21, Berkas Perkara (BP) pelaku dugaan hipnotis, berinisial, He (42) dan Yu (30) warga Kota Bengkulu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong. Berikut barang bukti, berupa uang curian jutaan rupiah dan satu unit mobil Daihatsu merek Xenia, bernopol BG 1459 AH.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Edi Suroso melalui Kasat Reskrim, AKP. Rudi Marwa mengatakan, ternyata setelah pemeriksaan intensif selama satu bulan, diketahui bahwa kedua tersangka ini juga masih terkait kasus Narkotika.
“Pelaku diduga terlibat beberapa tindakan pencurian di wilayah hukum Provinsi Bengkulu. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun,” kata Rudi, Senin (1/9/2014).
Untuk diketahui, kedua pelaku memiliki catatan kriminal yang buruk. Sebelumnya, kedua pelaku dibekuk kepolisian ketika berupaya memperdaya korbannya. Hal tersebut dilaporkan warga, setelah ada korban pertama. Pelaku diamankan di jalan DI Panjaitan, Kelurahan Talang Benih belum lama ini.(vai)