Minggu, Mei 18, 2025

Opsen Pajak Bisa Nol, Tergantung Gubernur

kupas Bengkulu – Keluhan masyarakat atas opsen pajak kendaraan bermotor turut ditanggapi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring. Ia mengatakan, penerapan opsen...
BerandaDAERAHBENGKULUDisperindag Bengkulu Belum Laksanakan Razia Miras

Disperindag Bengkulu Belum Laksanakan Razia Miras

Ismed

BENGKULU, KUPASBENGKULU.COM- Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Provinsi Bengkulu hingga saat belum melaksanakan razia minuman keras (miras) terhadap minimarket yang duga menjual miras golongan A atau dengan kadar alkohol 5 persen.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015, tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Terkait penjualan miras ini, nanti akan kita bahas bersama Disperindag, apakah akan ada razia atau bagaimana. Yang jelas apapun yang menjadi perintah pusat akan kita laksanakan,” ujar Sumardi, Jumat (17/04/2015).

Sementara, Kepala Dinas Perindag Provinsi Bengkulu, Ismed Lakoni, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat edaran secara resmi, sehingga belum bisa mengambil tindakan apapun.

“Hingga saat ini bentuk fisik edarannya belum kita terima sehingga kita belum bisa memberlakukan aturan tersebut. Setelah itu kita terima secara resmi, baru kita bisa mengambil tindakan,” tandasnya. (val)