BENGKULU, KUPASBENGKULU.COM- Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Provinsi Bengkulu hingga saat belum melaksanakan razia minuman keras (miras) terhadap minimarket yang duga menjual miras golongan A atau dengan kadar alkohol 5 persen.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015, tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Terkait penjualan miras ini, nanti akan kita bahas bersama Disperindag, apakah akan ada razia atau bagaimana. Yang jelas apapun yang menjadi perintah pusat akan kita laksanakan,” ujar Sumardi, Jumat (17/04/2015).
Sementara, Kepala Dinas Perindag Provinsi Bengkulu, Ismed Lakoni, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat edaran secara resmi, sehingga belum bisa mengambil tindakan apapun.
“Hingga saat ini bentuk fisik edarannya belum kita terima sehingga kita belum bisa memberlakukan aturan tersebut. Setelah itu kita terima secara resmi, baru kita bisa mengambil tindakan,” tandasnya. (val)