Seluma, kupasbengkulu.com – Sidang perkara Calo Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) Kabupaten Seluma, tahun 2008 lalu Nasution alias Tiun Mantan Lurah Puguk menghadirkan tiga orang saksi. Dua diantaranya merupakan saksi dari korban, atas nama Waslani dan Yuliarti. Sementara satu saksi lainnya atas nama Tahuna, yang tidak lain merupakan mertua terdakwa.
(Baca juga : Calo CPNS Seluma Dieksekusi)
Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tais Sunggul Simanjuntak dan Hakim Juanda Parisi dan Noema Dia Anggraini. Sementara, untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deti.
Dalam persidangan tersebut, tergolong lama. Pasalnya, mertua terdakwa tidak mengerti kenapa dirinya diminta menjadi saksi.
“Saksi tidak memahami apa maksud dan tujuan kenapa dia diminta menjadi saksi. Sidang akan kita tunda kamis depan,” kata Ketua PN Tais Sunggul Simanjuntak, Rabu (12/11/2014).
Sementara, saat persidangan saksi korban Waslani menjelaskan, bahwa dirinya mempunyai surat pernyataan terdakwa, yang ditandatangani di atas materai 6000.
Sekedar mengingatkan, saksi korban bernama Yuliarti dan Waslani menuntut terdakwa karena dianggap telah menipu korban, saudara Nasution telah meminta uang senilai 90 juta dengan menjanjikan Yuliarti akan lulus CPNS. Namun, hingga saat ini Yuliarti belum juga diangkat menjadi PNS.(cee)