Tersangka

Mantan Sekiwa Kepahiang dijebloskan ke penjara

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang langsung menahan mantan Sekwan Kepahiang, H. Rifqih Kamis (30/10/2014) sekitar pukul 13.02 WIB. Rifqih ditahan setelah ditetapkan tersangka, dalam perkara dugaan pelanggaran pinjaman pribadi pada kas Setwan Kepahiang.

(Baca juga : Diperiksa Jaksa, Mantan Sekwan Kepahiang Mangkir)

Kajari Kepahiang Wargo melalui Kasi Intel Rudolf Simanjuntak menerangkan, penetapan tersangka terhadap mantan sekwan, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosnakertrans Kepahiang, karena ditemukan cukup bukti keterlibatannya dalam dugaan penyimpangan anggaran Setwan di tahun 2011.

” Tersangka dalam perkara ini memberikan pinjaman melalui cek tunai senilai Rp 100 Juta. Uang yang dipinjamkan tersangka saat menjabat sebagi sekwan itu bersumberkan dari anggaran setwan tahun 2011,” ungkap Rudolf.

Peminjam uang kas setwan yang disebutkan berstatus sebagai PNS ini diketahui untuk kepentingan membayar hutang.

“Atas dugaan penyimpangan anggaran berupa pemberian pinjaman itulah akhirnya bersangkutan ditetapkan tersangka dan ditahan,” beber Rudolf.

Hingga dilakukannya penyelidikan atas dugaan pelanggaran pinjaman uang pribadi tersebut, setelah pihak Kejari mendapatkan laporan dari masyarakat dan LHP BPK RI Tahub 2014.

“Total temuan dalam LHP itu senilai Rp 420,850 Juta,” demikian Rudolf.(slo)