Sabtu, April 27, 2024

DPRD Mukomuko Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda APBD-P 2022

Kupas News, Mukomuko – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko menggelar paripurna Penyampaian Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah–Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2022, Selasa, 27 September 2022.

Raperda APBD-P 2022 Mukomuko disampaikan dan diserahkan langsung oleh Bupati Mukomuko, Sapuan kepada Ketua DPRD Mukomuko, M Ali Saftaini didampingi Wakil Ketua I Nursalim. Di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muomuko.

Dalam sambutannya, Bupati Mukomuko, Sapuan menyampaikan Rancangan R-APBD Perubahan TA 2022 diperlukan sinergitas dan kerja keras dari semua pihak. Sehingga apa yang dikerjakan dalam pembahasan tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Sapuan menjelaskan proses awal dari pembahasan rancangan APBD-P TA 2022 telah diawali dengan persetujuan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan plafond prioritas anggaran sementara yang telah disepakati bersama. Ia berharap, hal tersebut bisa menjadi pedoman dalam pembahasan rancangan P-APBD TA 2022.

“Kami sangat mengapresiasi serta berterima kasih kepada Pimpinan DPRD Mukomuko, Badan Anggaran dan TAPD Mukomuko begitu juga dengan Fraksi-fraksi serta para Satuan Kerja Perangkat Daerah atas kerja kerasnya selama ini,” kata Sapuan dalam pidatonya.

Lebih lanjut, Bupati Sapuan menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022  yang terdiri dari tiga komponen yaitu pendapatan, belanja dan pembiayaan. Secara keseluruhan, kata dia rancangan perda ini meliputi pendapatan asli daerah dan penerimaan pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, rencana penerimaan pada kelompok Pendapatan Transfer disebabkan karena adanya penerimaan dari Pemerintah pusat seperi DAK, Dana Insentif, dan Bankeu dari Pemprov Bengkulu yang peruntukannya spesifik.

Kemudian, untuk pengeluaran pembiayaan di dalam rancangan Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 masih sama dengan apa yang tertuang di dalam Perda Nomor  Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022 artinya tidak mengalami perubahan.

“Harapan kita mengingat waktu menjelang berakhirnya tahun anggaran berjalan ini semakin dekat, Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang disusun serta di bahas bersama antara TAPD, Banggar dan Fraksi di DPRD Mukomuko,” sebutnya.

Rapat paripurna penyampaian Raperda APBD-P TA 2022 dihadiri sejumlah anggota DPRD Mukomuko, Sekda Pemkab Mukomuko, Kepala Bappeda Mukomuko dan Kepala OPD pemerintah Kabupaten Mukomuko. (Adv-And)

Related

Panwascam Semidang Gumay Gelar Bimtek Penanganan Pelanggaran Kampanye

Kupas News - Tahapan kampanye dan distribusi logistik pada...

Pemuda Pancasila Mukomuko Datangi Kesbangpol Daftarkan Pengurus Baru

Adhika Kusuma Saputra, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mukomuko,...

Larangan Aktivitas TPA di PT. DDP Matikan BUMDes Unit Pengolahan Sampah

Kupas News, Mukomuko - Sejumlah warga di Ipuh menyatakan...

Kaum Dhuafa dan Anak Yatim di Mukomuko Terima Santunan dari Bupati Sapuan

Bupati Mukomuko Sapuan saat memberikan sambutan di hadapan puluhan...

Sinergitas Pemilu 2024, KPU Teken Kerjasama dengan Polres Mukomuko

Kupas News, Mukomuko – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten...