sidang paripurna

kupasbengkulu.com, bengkulu tengah – Dua fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Tengah (Benteng), masing-masing Gerindra dan PKB memilih meninggalkan ruang persidangan (walk out) saat paripurna pandangan akhir fraksi atas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kamis (20/8) lalu.

Menurut Ketua Fraksi Gerindra, Indra Utama, bahwa walk out dilakukan karena pihaknya mengklaim bahwa pengesahan 4 Perda ini tidak sah, dan cacat hukum. Karena ini tidak sesuai dengan tata tertib di DPRD Bengkulu Tengah, pengesahan keputusan harus dibacakan dalam sidang.

“Dua fraksi tidak menyampaikan pandangannya walaupun anggotanya ada di dalam persidangan, dan yang jelas dalam undang-undang jika ada yang tidak menyampaikan pandangan akhirnya maka itu tidak sah,” tegasnya, Jumat (21/8/2015).

Meskipun dalam hitungan banyak fraksi yang menyatakan menerima dan dilanjutkan menjadi Perda, tegasnya lagi, keputusan sidang itu tetap saja tidak sah.

Untuk itu ia meminta agar ada sidang lanjutan agar keputusan sidang paripurna ini sah secara hukum.

“Kita bukannya menghalangi pengesahan Perda, tetapi disini ada yang berjalan tidak sesuai aturan. Banyak pembangunan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah tidak sesuai dengan kebutuhan, bahkan banyak yang tidak jelas,” ujarnya kesal.

Lanjut dia, ini terungkap dalam Laporan Pertanggungjawaban APBD 2014 lalu, sehingga Fraksi Gerindra memutuskan tidak menyampaikan pandangan akhir. Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) banyak anggaran yang tidak terserap, dan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan anggaran yang tidak terserap tersebut.

“Jika anggaran tidak terserap maka akan dikembalikan ke kas daerah, dan ini juga menjadi alasan kami tidak menyampaikan pandangan akhir,” pungkasnya.(adk)