Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan bupati tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2015.
Dalam kesempatan itu, Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, menyampaikan bahwa pertanggungjawaban berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP).
Lebih lanjut Bupati juga menyampaikan bahwa APBD Bengkulu Selatan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bengkulu pada 30 Maret 2016 sampai dengan 03 Mei 2016.
“Pada anggaran tahun 2015 yang lalu kita mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ke depan kita harus terus berbenah, agar meraih WTP yang lebih baik lagi,” terang Bupati.
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Bengkulu Selatan, Yevri Sudianto, dan dihadiri unsur pimpinan dan anggota, serta staf dan karyawan DPRD. Turut hadir pula unsur FKPD, unsur SKPD, camat se Kabupaten Bengkulu Selatan, dan para tamu undangan lainnya. (ade)