Novel Baswedan/sumber foto: tempo.co

Novel Baswedan/sumber foto: tempo.co

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Muji Kartika Rahayu, Kuasa Hukum Novel Baswedan mengemukakan ada dua alasan mengapa ia dan kliennya menolak reka ulan yang disipakan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu menyampaikan dua alasan kliennya menolak mengikuti rekonstruksi oleh Polri.

“Pertama rekonstruksi itu pada dasarnya ditujukan untuk mengonfirmasi keterangan Novel di berita acara, padahal sekalipun Novel belum memberikan keterangan di berita acara,” jelas Muji Kartika Rahayu, Sabtu (2/5/2015).

Novel kata dia diperiksa pada pukul 02.00 WIB hingga 05.00 WIB bersifat pemeriksaan formal, Novel tak memberikan keterangan apapun kecuali menolak untuk di BAP karena tak didampingi pengacara.

Alasan kedua, rekonstruksi dilakukan secara mendadak tanpa sepengetahuan pengacara. Meski tim kuasa hukum telah tiba di Bengkulu namun kuasa hukum sepakat untuk tetap menolak rekonstruksi yang disiapkan oleh penyidik Bareskrim Polri itu.

Sempat terjadi perdebatan alot antara kuasa hukum Novel dan penyidik Bareskrim mengenai rekonstruksi kasus Novel.

Akhirnya Polisi tetap menggelar rekonstruksi tanpa melibatkan Novel Baswedan namun mengantinya dengan peran pengganti yang dilakukan oleh angota Polda Bengkulu.(kps)