kupasbengkulu.com – Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tercatat sebagai PNS di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Diknaspora) Kabupaten Lebong dipecat akibat melanggar disiplin pegawai. Bahkan, SK penjatuhan hukuman disiplin tersebut sudah ditandatangani oleh Bupati Lebong, Rosjonsyah.
Dijelaskan Kabid Pemberhentian dan Mutasi Pegawai Khirdes Lapendopasju, SSTP, Dua PNS tersebut masing-masing Dawan dan Zuraidah Munir.
“Dawan melanggar PP 45 tahun 1990 tentang perkawinan PNS dan PP 53 tahun 2010 pasal 3 angka 5 dan 11 tentang disiplin pegawai dikenakan sanksi pemberhentian secara tidak hormat. Sementara Zuraidah Munir dikenakan PP 53 pasal 3 angka 5 dan 11 tentang disiplin pegawai dan dikenakan sanksi pemberhentian secara tidak hormat,” terang Khirdes.
Selain dua orang pegawai tersebut, tambah Khirdes, masih terdapat enam PNS lainnya yang dijatuhkan hukuman disiplin dengan sanksi Penundaan kenaikan pangkat hingga penundaan kenaikan gaji berkala. Bahkan delapan PNS tersebut beberapa waktu yang lalu sudah diundang untuk menerima SK penjatuhan hukuman disiplin pegawai tersebut, namun sayangnya hanya tiga orang yang memenuhi undangan.
“Bagi pegawai yang tidak hadir kita berikan kepada keluarga masing-masing PNS yang dijatuhi hukuman sesuai dengan tanggal ditetapkannya SK tersebut,” tambahnya. (spi)