
kupasbengkulu.com, politik – Dua pasangan bakal calon (balon) Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah dan Sultan Bachtiar Najamuddin-Mujiono sudah mendaftarkan diri secara resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu dengan membawa serta dokumen pendaftaran yang dibutuhkan. Namun diketahui ternyata dua pasangan balon tersebut sama-sama belum memenuhi persyaratan dokumen secara keseluruhan sehingga oleh KPU Provinsi Bengkulu diberikan waktu untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dibutuhkan.
“Masing-masing dari dua pasangan tersebut belum sepenuhkan melengkapi dokumen sebagai syarat pendaftaran sehingga kita berikan waktu lagi selama tiga hari dari tanggal 5-7 Agustus 2015,” ujar Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, Selasa (04/08/2015).
Irwan mengatakan beberapa dokumen yang perlu dilengkapi kedua pasangan balon di antaranya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan dari Pengadilan Niaga/ Pengadilan Tinggi, daftar nama tim kampanye tingkat provinsi, rekening khusus dana kampanye yang dibuat dalam 1 (satu) bank, serta surat pernyataan pengunduran diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
” Salah satu kandidat balon Wakil Gubernur, yakni Mujiono, belum menyerahkan lampiran surat pemberitahuan untuk mencalonkan diri sebagai balon Wakil Gubernur kepada pimpinan DPRD, serta tanda terima dari sekretariat DPRD bahwa surat itu memang sudah disampaikan. Setelah nantinya ditetapkan sebagai calon, maka akan diberikan waktu selama 60 hari untuk melampirkan bukti surat pengunduran diri secara resmi,” lanjut Irwan.
Irwan menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan pengecekan terhadap pengembalian dokumen perbaikan yang diserahkan hari ini. Jikalau nantinya ternyata masih ada dokumen yang menurut dianggap meragukan atau ada masukan dari masyarakat tentang dugaan dokumen tidak sah, maka KPU akan melakukan klarifikasi secara faktual ke tempat asal dokumen itu dikeluarkan.
“Dalam melengkapi dokumen ini, ada konsekuensi yang bisa menggugurkan dan konsekuensi yang hanya dokumennya saja tidak bisa digunakan. Jika masih ada dokumen yang tidak memenuhi syarat, maka calon yang bersangkutan dinyatakan gugur sebagai balon kandidat. Kecuali terkait dengan ijazah pendidikan tinggi, apabila dokumen tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat maka gelarnya saja yang tidak digunakan dan tidak menggugurkan,” lanjutnya.
Menurut Irwan, apabila nantinya ada salah satu kandidat yang dinyatakan gugur dan otomatis hanya menyisakan satu kandidat saja, maka KPU menggunakan mekanisme akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari, serta melakukan sosialisasi kembali.
“Balon yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat tidak bisa lagi mengikuti perpanjangan pendaftaran tersebut,” demikian Irwan.(val)