Manna, kupasbengkulu.com – Penyidik tipikor Polres Bengkulu Selatan Kamis (14/7/2016) telah menaikan status kasus dugaan Korupsi Proyek Optimasi Lahan Dibidang sarana dan Prasarana Dinas Pertanian tahun 2015, dari penyelidikan (lidik) ke Penyidikan (dik).14/07/2016.

Kanit Tipikor Ipda Denny Siregar mengaku, pihaknya sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

Hanya saja untuk menetapkan tersangka, jelas dia, masih menunggu berkas yang lain lengkap dan kalau sudah lengkap nanti disampaikan.

Dalam penyidikan dugaaan korupsi program tersebut, Pihaknya fokus pada pengaturan harga barang, pengurangan volume dan pemalsuan dokumen.

Akibat adanya permainan dalam hal itu menimbulkan kerugian Negara yang masih di audit BPKP Perwakilan Bengkulu.

Dugaan korupsi itu lebih mencakup keseluruh program, baik itu pembelian pupuk, dan penggemburan lahan.

Anggaran Proyek Optimasi lahan bersumber dari APBN awal dan perubahan 2015.

Karena juklak dan juknis hampir sama. Penerimanya kelompok tani dan dananya langsung ke rekening Poktan.

Target awal APBN 600 hektar lahan dan ada 30 kelompok tani yang menerima itu.

Syarat setiap poktan harus menyiapkan 20 hektar lahan tani dengan dan Rp24 juta atau Rp1,2 juta per hektar, dana tersebut dicairkan 3 tahap yaitu,40%, 40%,20%.

Dana tersebut untuk pengelolaan lahan dan pembelian pupuk, Sementara di APBN-P , program ini terbagi dua, yaitu optimasi dan pengembangan yang menerima 104 poktan.

Alokasi dana Rp1,1 jt perhektar dan untuk pengembangan irigasi sebanyak 34 poktan dan Rp1,2 juta perhektar.

Sayangnya penyidik belum ingin menyebutkan nama calon tersangka, berikut jumlah kerugian.

“Minggu depan bakal kita ekpose dugaan korupsi Optimasi lahan ini,” janjinya.(ade)